Kerja sama Indonesia-Jepang di bidang ketenagakerjaan mencakup pengiriman tenaga kerja terampil melalui program seperti Specified Skilled Worker (SSW) dan Technical Intern Training Program (TITP), yang bertujuan mengatasi kekurangan tenaga kerja di Jepang dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Bentuk kerja sama lainnya adalah perlindungan pekerja migran, pelatihan keterampilan, dan forum-forum dialog bilateral untuk memperkuat hubungan kerja sama kedua negara.
Program utama
1.Specified Skilled Worker (SSW)
Program yang memungkinkan pekerja Indonesia bekerja di Jepang dalam 14 sektor tertentu, seperti perawatan lansia, manufaktur, dan perhotelan. Pekerja harus lulus tes keterampilan teknis dan bahasa Jepang.
2.Technical Intern Training Program (TITP):
Program yang memberikan kesempatan bagi pekerja Indonesia untuk magang dan memperoleh pengalaman kerja serta keterampilan di Jepang.
3.Economic Partnership Agreement (EPA):
Perjanjian kemitraan ekonomi yang juga mencakup aspek ketenagakerjaan, termasuk pengiriman tenaga kerja di sektor kesehatan.
Fokus dan tujuan
Mengatasi kekurangan tenaga kerja di Jepang:
Jepang membutuhkan tenaga kerja karena populasi yang menua (ageing society), sehingga membuka pintu bagi pekerja asing, termasuk dari Indonesia.
Meningkatkan kualitas SDM Indonesia:
Kerja sama ini menjadi ajang bagi pekerja Indonesia untuk meningkatkan keterampilan, keahlian, dan kompetensi mereka, yang kemudian dapat diterapkan di Indonesia atau di tingkat global.
Memberikan perlindungan:
Kedua negara bekerja sama untuk memastikan perlindungan yang layak bagi para pekerja migran Indonesia di Jepang dan mencegah penipuan oleh perantara yang tidak bertanggung jawab.
Dampak dan manfaat
Bagi Indonesia:
Mendapatkan devisa dari remitansi pekerja, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Bagi Jepang:
Mengatasi masalah kekurangan tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas di berbagai sektor industri dan layanan.
